Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cybercrime (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara
adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini .
Berikut fungsi
dari adanya urgensi pengaturan cyber law di Indonesia:
a. Untuk Kepastian Hukum
b. Untuk
mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan TI.
c. Adanya variable
global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka.
0 comments:
Posting Komentar