Newest Post

Kasus 3

| Senin, 16 Mei 2016
Read more »
Kasus : Bobol PANDI, Hacker Kembar Asal Ponoroo Disidang
Bobol PANDI, Hacker Kembar Asal Ponorogo Disidang
Ardhi Suryadhi – detikinetonor,Si
Hacker Kembar Asal Ponorogo
JakartaPengelola  Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) ternyata pernah dibobol oleh hacker kembar  asal Ponorogo,Jawa Timur.Pelaku yang masih remaja ni pun sekarang tengah menghadapi tuntutan dimeja hijau.
Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi ,Sigit Widodo menjelaskan,kasus pembobolan ini sebenarnya terjadi beberapa tahun lalu,tepatnya ditahun 2010.
“Jadi saat itu,mereka((hacker kembar berinisial DBR dan ABR tersebut –red.)membobol sever PANDI,”kata Sigit kepada detikINET.Rabu (23/4/2014).
Lantaran ssat itu PANDI berstatus sebagai penyedia infrastrutur internet maka kejdian pembobolan tersebut dilaporkan kepada Direktorat Keamanan Informasi Kementrian Kominfo.
“Sampai akhitnya PPNS(Penyidik Pegawai Negeri Sipil )dan kepolisian menindak lajuti dan melakukan penyelidikan,Karena prosesnya yang lama baru sekarang-sekarang kasus ini disidangkan lagi,”jelas Sigit.
 Menurut UU ITE
Pasal 30 (1)UU ITE tahun 2008
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Penyelesaian
Hakim pengadilan Ponorogo mendakwa dua tersangka dengan pasal 48(1) jo pasal 32(1) UU no.11/2008 tetang Informasi danTransaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,subsidair 46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo pasal 55 KUHP.
Sigit melanjutkan,PANDI sebenarnya berharap kasus ini segera selesai dan tersangka cukup mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya.
Karena mereka masih sangat muda,jadi mungkin lebih ke hukuman yang sifatnya mendidik.selain itu kasihan kasus ini digantung sampai 4 tahun,”pungkasnya.
 Pendapat
Dalam kasus ini ternyata sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. ternyata masih bisa dibobol oleh hacker dari negri sendiri dan masalah ini menjadi pembelajaran agar kita lebih hati-hati dan pemerintah harus memperbaiki lagi sistem yang ada.

sumber: www.detik.net

Kasus 3

Posted by : auxxy.blogspot.com
Date :Senin, 16 Mei 2016
With 0comments

Kasus kedua

|
Read more »
            Kasus: Pembobol situs SBY segera disidang
Pembobol situs SBY segera disidang
Rabu,  6 Maret 2013  −  20:32 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Ist)
Sindonews.com - Wildan Yani Ashari (20), seorang remaja asal Dusun Krajan Desa Balung Lor, Kecamataan Balung, ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa waktu lalu, segera disidangkan. "Iya, ada komandan di Mabes Polri yang menyampaikan kepada saya kalau berkas penyidikan sudah tahap kedua dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jember," kata ayah Wildan, Ali Jakfar K, ketika dihubungi SINDO, di Yogyakarta, Rabu (6/3/2013). Menurut dia, jika berkas penyidikan sudah diserahkan dan dikirim ke Kejari Jember, maka tidak lama lagi proses sidang dugaan kejahatan dunia maya akan segera dimulai. Ali mengatakan, Wildan saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani tahanan dan pemberkasan.
"Namun Wildan di sana diperlakukan dengan baik kok. Bahkan di Mabes sekarang membantu perbaikan server milik Mabes dan masih bisa online dengan laptopnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wildan diduga sebagai pelaku pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat: www.presidensby.info. Pemuda yang berprofesi sebagai tekhnisi komputer tersebut ditangkap di tempat kerjanya di Warnet Surya Com beralamat di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

Menurut pengakuaan pemilik warnet Adi Kurniawan, salah satu pegawainya tersebut terakhir terlihat bekerja pada Jumat 25 Januari 2013, malam. "Sejak itu Wildan tidak pernah masuk bekerja dan rekan kerjanya pun tidak ada yang mengetahui keberadaanya," kata Adi. Dalam akun Facebook Wildan disebutkan, dia mengaku bekerja Internet Security Systems dan pernah belajar soal teknologi internet di Google.com. Situs www.presidensby.info itu sebelumnya diretas Wildan pada Rabu 9 Januari 2013.  Dia meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku berasal dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri, alamat pelaku di Indonesia tepatnya di Jember. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto mengatakan, sampai saat ini berkas penyidikan dari Mabes Polri memang masih belum turun.
 Menurut UU ITE
Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
 Penyelesaian
Akhirnya pelimpahan berkas Wildan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jember. Dan Majelis Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjari dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari (21),Rabu(19/6/2013). Selain hukuman penjara Majelis Hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250.000,- atau subsider 15 hari kurungan penjara.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Pendapatnya
Tindakan /pembuatan situs SBY sudah cukup baik, tetapi alangkah baiknya seharusnya situs keamanannya harus lebih diperkatat lagi. Karena situs tersebut merupakan situs Kepala Negara.

sumber: www.sindonews.com

Kasus kedua

Posted by : auxxy.blogspot.com
Date :
With 0comments

Kasus Pertama

|
Read more »
 Kasus:  38 Situs pemerintah Surabaya berhasil dilumpuhkan hacker
38 Situs pemerintah Surabaya berhasil dilumpuhkan hacker
       Reporter : Dwi Andi Susanto | Rabu, 4 Desember 2013 22:28
Semua website sub domain pemerintah Surabaya diretas. ©2013 Merdeka.com
Merdeka.com - Sebanyak 38 situs pemerintahan kota Surabaya berhasil down dan dideface oleh peretas yang menamakan dirinya Larcenciels.Semua situs-situs yang berhasil lumpuh tersebut adalah milik pemerintah Surabaya yang menggunakan domain xxx.Surabaya.go.id. Pada umumnya, peretas akan meninggalkan pesan kepada sang pemilik website berupa tampilan deface. Namun, Larcenciels ini hanya mengubah tampilan ke 38 website tersebut dengan gambar ber-background hitam serta sedikit tulisan saja. Sayangnya, sang peretas tidak menjelaskan alasan kenapa mereka melakukan peretasan atau deface ini. Kemungkinan besar, pelaku peretasan ini hanya ingin memberitahukan kepada pemilik website bahwa ada celah keamanan yang berbahaya dan berhasil mereka terobos. Akan tetapi pertanyaannya adalah kenapa hanya semua sub domain Surabaya.go.id saja yang mereka lumpuhkan?
Menurut UU ITE
Pasal 30 UU ITE tahun 2008
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses  
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).
Penyelesaiannya
Di dalam kasus tersebut di atas belum ditemukan penyelesaiannya.
Pendapatnya
Ini harus dijadikan pembelajaran bagi pemerintah Surabaya karena bukan hanya satu situs pemerintahan yang di bobol,ini sampai 38 situs yang di bobol.Dan setelah kasus ini pemerintah Surabaya harus ekstra hati-hati dalam mengamankan situs-situs resmi yang mereka punya agar tidak terulang kembali.

Kasus Pertama

Posted by : auxxy.blogspot.com
Date :
With 0comments

Cyberlaw

|
Read more »

Pengertian Cyber Law


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cybercrime (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .

Berikut fungsi dari adanya urgensi pengaturan cyber law di Indonesia:

a.       Untuk Kepastian Hukum

b.      Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan TI.

c.       Adanya variable global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka.


Cyberlaw

Posted by : auxxy.blogspot.com
Date :
With 0comments

Hacker dan Cracker

| Rabu, 04 Mei 2016
Read more »
CRACKER & HACKER
Definisi Cracker Dan Hacker



CRACKER adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.
Sedangkan  

HACKER yaitu:
Ada beberapa pendapat pengertian HACKER yaitu:
1. Menurut orang awam
2. Middle IT
3. Highly IT

1.Menurut Orang Awam IT  
  • orang yang merusak sebuah sistem 
  • orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
  • mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
2. Middle IT
  • Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
3. Highly IT
  • Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.

Jenis-jenis HACKER dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu :

1. White Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris White hat yaitu: memfokuskan aksinya bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.

2. Black Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut.

Sisi negative pada cracker:
  1. Scanning yaitu mengetahui hal-hal dasar mengenai sistem yang digunakan, baik sistem operasi, sistem file, vulnerelability(Keamanan Data) dan sebagainya.
  2. Melakukan penyusupan ke sistem, hal ini terjadi jika ada kemungkinan folder yg dapat diakses dgn priviledge Read Write dan Execute oleh Public. Sehingga orang bisa meletakkan file di server dan selanjutnya mengeksekusinya. Kemungkinan kedua adalah dari lemahnya konfigurasi server.
  3. Menerobos password super user, bisa terjadi jika Point 2 sudah dapat dilakukan akan sangat mudah sekali.
  4. Selanjutnya mengubah data secara acak. yang dirusak adalah halaman untuk SMP X trus halaman ke 10. Cracker bekerja cepat agar tidak diketahui oleh administrator. Jika harus mikir-mikir dapat diketahui administrator.
  5. Melakukan DEFACE (penggantian halaman), seperti contoh: pada tahun 2004 yang lalu Website KPU, partai-partainya berubah menjadi partai Ketela, padi dsb(wah saya sudah lupa).
Keuntungan dari HACKER adalah :
  • Dapat merambah ke berbagai tempat
  • Dapat melakukan pemograman, tidak hanya teori
  • Dapat cepat belajar pemograman
Kerugian dari HACKER adalah :
  • Sombong
  • Dapat mencuri password
  • Merusak sistem orang lain
Sisi positif pada Hacker : yaitu Menyempurnakan sebuah system.
sedangkan seorang cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri. 
A. Dalam dunia underground orang yang menjadi hacker biasanya melalui tahapan-tahapan berikut:
  • Mundane Persone
  • Lamer
  • Wannabe
  • Larva
  • Hacker
B. Ada dua tingkatan hacker berdasarkan keahliannya yaitu:
  • Wizard
  • Guru 
C. Karakter hacker itu sendiri dibagi menjadi dua, mereka ini lebih condong mengarah kepada sifat cracker. Kedua karakter tersebut adalah:
  • Dark - side Hacker
  • Malicious Hacker 

A. Tahapan:
  • Mundane Persone 
 Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Mundane Person merupakan tingkatan paling bawah. Seseorang pada tingkatan ini pada dasarnya tidak tahu sama sekali tentang hacker dan cara-caranya, walaupun ia mungkin memiliki komputer sendiri dan akses Internet. Ia hanya tahu bahwa yang namanya hacker itu membobol sistem komputer dan melakukan hal-hal yang negatif (tindak kejahatan).
  • Lamer 
Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Seseorang pada tingkatan ini masih dibingungkan oleh seluk beluk hacking karena ia berpikir bahwa melakukan hacking sama seperti cara-cara warez (dalam dunia underground berarti menggandakan perangkat lunak secara ilegal). Pengetahuannya tentang hal-hal seperti itu masih minim, tapi sudah mencoba belajar. Seseorang pada tingkatan ini sudah bisa mengirimkan trojan (yang dibuat orang lain) ke atau pada komputer orang lain ketika melakukan obrolan pada IRC atau ICQ dan menghapus file-file mereka. Padahal ia sendiri tidak tahu persis bagaimana trojan bekerja. Seseorang yang sukses menjadi hacker biasanya bisa melalui tahapan ini dengan cepat bahkan melompatinya.
  • Wannabe
Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Pada tingkatan ini seseorang sudah mengetahui bahwa melakukan tindakan hack itu lebih dari sekedar menerobos masuk ke komputer orang lain. Ia lebih menganggap hal tersebut sebagai sebuah filsafat atau way of life. Akhirnya ia jadi ingin tahu lebih banyak lagi. Ia mulai mencari, membaca dan mempelajari tentang metode-metode hacking dari berbagai sumber.
  • Larva 
Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Juga dikenal dengan sebutan newbie. Pada tingkatan ini ia sudah memiliki dasar-dasar teknik hacking. Ia akan mencoba menerobos masuk ke sistem orang lain hanya untuk mencoba apa yang sudah ia pelajari. Meskipun demikian, pada tingkatan ini ia mengerti bahwa ketika melakukan hacking ia tidak harus merusak sistem atau menghapus apa saja jika hal itu tidak diperlukan untuk menutupi jejaknya
  • Hacker 
Sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.

B. Tingkatan keahlian:
  • Wizard : Secara harfiah istilah ini berarti Dukun, Tukang Sihir. Wizard merupakan salah satu tuntunan ketika menjalankan program, baik pada saat melakukan instalasi, setting, dan sebagainya.Tingkatan keahlian dari seorang hacker. Istilah ini diberikan pada seseorang yang telah memiliki pengetahuan luas dibidangnya. Kemampuannya tersebut tidak diragukan lagi.
  • Guru : Tingkatan keahlian dari seorang hacker. Istilah ini digunakan pada seseorang yang mengetahui semua hal pada bidangnya, bahkan yang tidak terdokumentasi. Ia mengembangkan trik-trik tersendiri melampaui batasan yang diperlukan. Kalau bidangnya berkaitan dengan aplikasi, ia tahu lebih banyak daripada pembuat aplikasi tersebut.

C. Karakter Hacker:
  • Dark-side Hacker: Karakter dari para hacker yang bersifat merusak. Istilah ini diperoleh dari film Star Wars-nya George Lucas. Seorang Dark-side hacker sama seperti Darth Vader (tokoh dalam film Star Wars) yang tertarik dengan kekuatan kegelapan. Hal ini tidak ada hubungannya dengan masalah “baik” atau “jahat” tapi lebih kepada masalah “sah (sesuai hukum yang berlaku)” dan “kekacauan”. Seorang Dark-side hacker punya kemampuan yang sama dengan semua hacker, tapi “sisi gelap” dari pikirannya membuat ia menjadi unsur berbahaya untuk semua komunitas.
  • Malicious Hacker : Karakter dari para hacker yang bersifat merusak. Hacker yang memiliki sifat jahat dan menyerang sistem dengan maksud jahat. Istilah untuk menyebut seseorang yang merusak sistem orang lain untuk sekedar iseng (tidak merasa bersalah) tanpa memperoleh apa pun dari tindakannya tersebut.




Kesimpulan

Hacker : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.

Cracker : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.


Hacker dan Cracker

Posted by : auxxy.blogspot.com
Date :Rabu, 04 Mei 2016
With 0comments

UU ITE

|
Read more »

Undang-undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.


UU ITE

Posted by : auxxy.blogspot.com
Date :
With 0comments

Contoh Kasus

|
Read more »

Kasus Pertama
 Kasus:  38 Situs pemerintah Surabaya berhasil dilumpuhkan hacker
38 Situs pemerintah Surabaya berhasil dilumpuhkan hacker
       Reporter : Dwi Andi Susanto | Rabu, 4 Desember 2013 22:28
Semua website sub domain pemerintah Surabaya diretas. ©2013 Merdeka.com
Merdeka.com - Sebanyak 38 situs pemerintahan kota Surabaya berhasil down dan dideface oleh peretas yang menamakan dirinya Larcenciels.Semua situs-situs yang berhasil lumpuh tersebut adalah milik pemerintah Surabaya yang menggunakan domain xxx.Surabaya.go.id. Pada umumnya, peretas akan meninggalkan pesan kepada sang pemilik website berupa tampilan deface. Namun, Larcenciels ini hanya mengubah tampilan ke 38 website tersebut dengan gambar ber-background hitam serta sedikit tulisan saja. Sayangnya, sang peretas tidak menjelaskan alasan kenapa mereka melakukan peretasan atau deface ini. Kemungkinan besar, pelaku peretasan ini hanya ingin memberitahukan kepada pemilik website bahwa ada celah keamanan yang berbahaya dan berhasil mereka terobos. Akan tetapi pertanyaannya adalah kenapa hanya semua sub domain Surabaya.go.id saja yang mereka lumpuhkan?

Menurut UU ITE
Pasal 30 UU ITE tahun 2008
1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses  
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).

Penyelesaiannya
Di dalam kasus tersebut di atas belum ditemukan penyelesaiannya.

Pendapatnya
Ini harus dijadikan pembelajaran bagi pemerintah Surabaya karena bukan hanya satu situs pemerintahan yang di bobol,ini sampai 38 situs yang di bobol.Dan setelah kasus ini pemerintah Surabaya harus ekstra hati-hati dalam mengamankan situs-situs resmi yang mereka punya agar tidak terulang kembali.

 Kasus kedua
            Kasus: Pembobol situs SBY segera disidang
Pembobol situs SBY segera disidang
Rabu,  6 Maret 2013  −  20:32 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Ist)
Sindonews.com - Wildan Yani Ashari (20), seorang remaja asal Dusun Krajan Desa Balung Lor, Kecamataan Balung, ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa waktu lalu, segera disidangkan. "Iya, ada komandan di Mabes Polri yang menyampaikan kepada saya kalau berkas penyidikan sudah tahap kedua dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jember," kata ayah Wildan, Ali Jakfar K, ketika dihubungi SINDO, di Yogyakarta, Rabu (6/3/2013). Menurut dia, jika berkas penyidikan sudah diserahkan dan dikirim ke Kejari Jember, maka tidak lama lagi proses sidang dugaan kejahatan dunia maya akan segera dimulai. Ali mengatakan, Wildan saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani tahanan dan pemberkasan.
"Namun Wildan di sana diperlakukan dengan baik kok. Bahkan di Mabes sekarang membantu perbaikan server milik Mabes dan masih bisa online dengan laptopnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wildan diduga sebagai pelaku pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat: www.presidensby.info. Pemuda yang berprofesi sebagai tekhnisi komputer tersebut ditangkap di tempat kerjanya di Warnet Surya Com beralamat di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

Menurut pengakuaan pemilik warnet Adi Kurniawan, salah satu pegawainya tersebut terakhir terlihat bekerja pada Jumat 25 Januari 2013, malam. "Sejak itu Wildan tidak pernah masuk bekerja dan rekan kerjanya pun tidak ada yang mengetahui keberadaanya," kata Adi. Dalam akun Facebook Wildan disebutkan, dia mengaku bekerja Internet Security Systems dan pernah belajar soal teknologi internet di Google.com. Situs www.presidensby.info itu sebelumnya diretas Wildan pada Rabu 9 Januari 2013.  Dia meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku berasal dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri, alamat pelaku di Indonesia tepatnya di Jember. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto mengatakan, sampai saat ini berkas penyidikan dari Mabes Polri memang masih belum turun.
 Menurut UU ITE
Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
 Penyelesaian
Akhirnya pelimpahan berkas Wildan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jember. Dan Majelis Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjari dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari (21),Rabu(19/6/2013). Selain hukuman penjara Majelis Hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250.000,- atau subsider 15 hari kurungan penjara.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Pendapatnya
Tindakan /pembuatan situs SBY sudah cukup baik, tetapi alangkah baiknya seharusnya situs keamanannya harus lebih diperkatat lagi. Karena situs tersebut merupakan situs Kepala Negara.



Kasus Ketiga
Kasus : Bobol PANDI, Hacker Kembar Asal Ponoroo Disidang
Bobol PANDI, Hacker Kembar Asal Ponorogo Disidang
Ardhi Suryadhi – detikinetonor,Si
Hacker Kembar Asal Ponorogo
JakartaPengelola  Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) ternyata pernah dibobol oleh hacker kembar  asal Ponorogo,Jawa Timur.Pelaku yang masih remaja ni pun sekarang tengah menghadapi tuntutan dimeja hijau.
Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi ,Sigit Widodo menjelaskan,kasus pembobolan ini sebenarnya terjadi beberapa tahun lalu,tepatnya ditahun 2010.
“Jadi saat itu,mereka((hacker kembar berinisial DBR dan ABR tersebut –red.)membobol sever PANDI,”kata Sigit kepada detikINET.Rabu (23/4/2014).
Lantaran ssat itu PANDI berstatus sebagai penyedia infrastrutur internet maka kejdian pembobolan tersebut dilaporkan kepada Direktorat Keamanan Informasi Kementrian Kominfo.
“Sampai akhitnya PPNS(Penyidik Pegawai Negeri Sipil )dan kepolisian menindak lajuti dan melakukan penyelidikan,Karena prosesnya yang lama baru sekarang-sekarang kasus ini disidangkan lagi,”jelas Sigit.
 Menurut UU ITE
Pasal 30 (1)UU ITE tahun 2008
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Penyelesaian
Hakim pengadilan Ponorogo mendakwa dua tersangka dengan pasal 48(1) jo pasal 32(1) UU no.11/2008 tetang Informasi danTransaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,subsidair 46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo pasal 55 KUHP.
Sigit melanjutkan,PANDI sebenarnya berharap kasus ini segera selesai dan tersangka cukup mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya.
Karena mereka masih sangat muda,jadi mungkin lebih ke hukuman yang sifatnya mendidik.selain itu kasihan kasus ini digantung sampai 4 tahun,”pungkasnya.

 Pendapat
Dalam kasus ini ternyata sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. ternyata masih bisa dibobol oleh hacker dari negri sendiri dan masalah ini menjadi pembelajaran agar kita lebih hati-hati dan pemerintah harus memperbaiki lagi sistem yang ada.

 

 Kasus 4

PEMBOBOLAN SITUS EMAIL DI PT BUMI RESOUCES 

Bumi Gandeng Iwan Piliang Lacak Pembobolan Email

Iwan Piliang. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta
Perusahaan tambang raksasa PT Bumi Resources Tbk mengaku telah meminta bantuan pada tim investigator independen Iwan Piliang dan Partner untuk mencari bukti ada tidaknya peretasan data perusahaan itu.
"Sejak Januari 2012, kami telah melacak peretasan email di salah satu perusahaan batu bara terbesar di Indonesia, Bumi Resources Tbk," ujar Iwan Piliang kepada wartawan dalam konferensi pers di Pacific Place, Selasa 12 Februari 2013.
Iwan mengaku menemukan bukti adanya pencurian data yang dilakukan melalui penyusupan virus untuk menyedot data milik perusahaan anak usaha Bumi Plc ini. Dia mencatat ada tiga komputer milik staf dan pejabat Bumi Resources yang diretas. Ketiga korban adalah Direktur Operasional Bumi Andrew Beckham, staf akunting Fuad Helmi, dan sekretaris Direktur Operasional, Weni Trijayanti.
 
Peretasan data dilakukan dengan menyusupkan virus yang dimasukkan melalui perusahaan asing, Nama domain perusahaan yang dipakai untuk hosting tersebut adalah venturaservice.net yang berpusat di Rotterdam, Belanda. Data yang berhasil dicuri kemudian dihosting sementara kepada tiga operator, yaitu: counfluence network, ovh.net, dan altushost.inc. Melalui tiga operator tersebut data dari Bumi Resources dikirim ke email milik peretas.Selain melalui hacking secara langsung melalui web, virus trojan juga dimasukan ke email ketiga korban. Virus itu menyusup ke email milik tiga korban dan menyedot sisa data milik Bumi Resources. data yang dicuri adalah seluruh data milik perusahaan.

Data yang dicuri berbentuk microsoft office, PDF, gambar, dan jenis data lain,Kalau satu komputer saja mempunyai data 500 Gigabyte,tiga komputer sudah 1,5 Terrabyte yang telah dicuri.hasil investigasi ini telah dilaporkan ke bagian cyber crime Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. Hal ini diharapkan dapat menjadi bukti bagi kepolisian untuk menemukan peretas yang merugikan perusahaan tersebut.
Pelaku Peretasan Email tsb Adalah mantan rekan bisnis PT. Bumi Resource yaitu:
Image result for Nathaniel Rothschild
                                                
                                                           Nathaniel Rothschild

Nathaniel Rothschild bekerja sama dengan seorang hacker bernama Anthony ZboLarski dalam melakukan peretasan tersebut . Anthony adalah seorang hacker berkebangsaan polandia yang pernah ditangkap FBI

Image result for Anthony ZboRalski   
Hukum dan hukuman yang berlaku



 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggung jawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. Pasal-pasal tersebut adalah:





 a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 



Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.



 b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008



 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.



 c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008



 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3



 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



 e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008



 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.



f. Pasal 35 UU ITE tahun 2008



 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).



g. Pasal 46 UU ITE tahun 2008 ayat 3



Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).





 Solusi dari kasus




Jaringan dan internet di Indonesia masih membutuhkan perhatian yang lebih, karena beberapa kasus masih merajarela hingga saat ini. Integritas kaum hacker dan cracker masih terjalin dan akan terus hidup di bawah tanah atau dengan kata lain tidak terlihat. Sejauh kita tidak bisa memantau dan mencegahnya, kejahatan terhadap internet dan jaringan di Indonesia masih akan berlanjut. .



 Dengan demikian sangat jelas bahwa negeri ini sangat membutuhkan keamanan terhadap jaringan dan internet, apalagi dengan berkembangnya internet hingga mencapai instansi pemerintahan dan perbankan, bahkan telah mencapai tingkat pendidikan. Maka sangat diharapkan adanya partisipasi dari pihak muda-mudi serta para masyarakat IT untuk ikut mengamankan dan menjaga otoritas jaringan dan internet di Indonesia, serta menghidupkan kembali citra Indonesia.

 

 Pendapat kelompok mengenai kasus dan hukumnya



Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.





Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Namun mengingat telah adanya undang-undang yang mengatur berbagai kejahatan di dunia maya yaitu UU ITE, para hacker maupun cracker dapat terjerat hukuman apabila kasus mereka diangkat ke ranah hukum.





Dan ancaman hukumannya pun terbilang berat. Memang sering kali beberapa masalah di dunia nyata membuat kita kesal dan marah. Akan tetapi kekesalan tersebut sebaiknya tidak dilimpahkan ke dunia maya (cyberspace). Semestinya sebelum melakukan aksi yang berdampak negatif, kita bisa melakukan langkah-langkah positif seperti melakukan dialog (melalui email, mailing list, bulletin board, blog, dan media elektronik lainnya). Sehingga tidak langsung melakukan penyerangan atau pengrusakan situs-situs milik perusahaan atau orang lain.





Kita harus ingat bahwa manusia itu merupakan makhluk sosial yang tidak hidup sendiri sehingga perbedaan pendapat dan ketidaksukaan terhadap suatu hal sangat mungkin terjadi. Mari kita belajar untuk hidup bersosialisasi, saling menghargai dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Semoga dengan begitu kita yang hidup di dunia maya bisa mencontohkan bagaimana menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan hati yang lapang, sehingga para pemimpin kita di dunia nyata dapat mencontoh penyelesaian damai. Mudah-mudahan mereka dapat lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan.


Contoh Kasus

Posted by : auxxy.blogspot.com
Date :
With 0comments
Next Prev
▲Top▲