Bentuk Hukum

| Rabu, 06 April 2016
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain: 1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) • Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (Kasus carding) • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang) • Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban) • Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online) • Pasal 282 KUHP Pornografi(Penyebaran pornografi melalui media internet). • Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet). • Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian ). 2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software 3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi). 4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang. 5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

0 comments:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲